Umum

RKA OPD Belum Terverifikasi, Komisi A Minta Gubernur Evaluasi TAPD

Portaltiga.com - Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disampaikan oleh OPD Mitra kerja Komisi A ternyata belum diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim yang diketuai oleh Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.

Bahkan hingga Jumat (23/10/2026) pukul 10.35 WIB, permintaan Komisi A agar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) segera dilakukan verifikasi tak kunjung ada jawaban pasti. Kejadian tersebut terungkap dalam rapat kerja di Malang yang dihadiri Kepala Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Umum, dan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi, menilai anggaran yang berisi sejumlah program kerja masing-masing OPD untuk tahin 2027 belum bersifat fina. Komisi A pun meminta Gubernur Jawa Timur mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) selaku Ketua TAPD beserta jajaran timnya.

“Saat saya tanya RKA masing-masing OPD sudah diverifikasi TAPD apa belum, sampai detik ini pukul 10,35 WIB mereka menjawab nya belum,” ungkap Eko Wahyudi usai rapat kerja bersama di Malang, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, proses penyusunan anggaran harus berjalan lebih terukur mengingat dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah pada tahun mendatang.

“Kami menilai RKA belum final. Padahal, waktunya sudah mepet karena RAPBD 2027 dijadwalkan disahkan pada 10 November 2026,” ujar Eko.

Baca Juga : Ayo Nonton Wayang Kulit, Kirun, Percil Cs dan Guyon Waton, Gratis di DPRD Jatim

Menurutnya, kepastian penyelesaian RKA menjadi hal penting dalam pembahasan RAPBD 2027. Tanpa proses verifikasi yang tuntas, pembahasan anggaran berisiko tidak berjalan optimal menjelang tenggat pengesahan.

Berdasarkan RKA yang disampaikan kepada Komisi A, anggaran belanla masing-masing menunjukkan nilai yang cukup besar. Belanja di Biro Administrasi Pimpinan tercatat sebesar Rp34,43 miliar, Biro Umum Rp304,28 miliar, Biro Organisasi Rp5,44 miliar, dan Biro Hukum Rp2,67 miliar.

Angka tersebut perlu dicermati dalam pembahasan anggaran, terutama untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan memiliki dasar perencanaan yang jelas.

Baca Juga : Penimbunan 6.000 Liter Pertalite di Blitar, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Aparat Usut Tuntas

Eko menilai, evaluasi terhadap Sekdaprov sebagai ketua TAPD dan jajaran TAPD diperlukan agar proses perencanaan anggaran berjalan sesuai jadwal. Sebagai Ketua TAPD, Sekdaprov memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pembahasan anggaran bersama perangkat daerah.

Penyusunan APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administratif tahunan. Dokumen tersebut menentukan arah program, kegiatan, dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Verifikasi RKA sebaiknya tidak berlarut-larut. Dengan target pengesahan RAPBD pada 10 November 2026, pemerintah provinsi perlu memastikan seluruh tahapan pembahasan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait