Umum

DPRD Jatim Apresiasi BNN Ungkap 3,37 Ton Narkoba di Gresik, Budiono: Ini Peringatan Serius!

Portaltiga.com – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menyampaikan keprihatinan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai 3,37 ton di Kabupaten Gresik. Ia menyebut pengungkapan tersebut sebagai kasus terbesar sepanjang sejarah Jawa Timur.

Politisi itu menilai temuan tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Jawa Timur.

Di tengah keprihatinan tersebut, Budiono memberikan apresiasi kepada , baik BNN Jawa Timur maupun BNN RI, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Kami prihatin karena penemuan barang bukti ini sangat besar. Sepanjang sejarah di Jawa Timur, baru kali ini terjadi. Namun di sisi lain, kami mengapresiasi BNN yang berhasil mengungkap kasus ini. Jika tidak terungkap, puluhan juta masyarakat, khususnya di Jawa Timur, berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Budiono, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan aparat menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Komisi A DPRD Jatim, kata dia, berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi dengan BNN.

“Kasus ini menjadi semangat bagi kami untuk terus berkolaborasi dengan BNN Jawa Timur maupun BNN RI. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Budiono menambahkan, Komisi A juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi dan memperkuat langkah pencegahan yang selama ini telah berjalan.

Ia menegaskan, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Jawa Timur.

Baca Juga : ADPSI Tanam 500 Bibit Pohon di Danau Buyan, Sri Wahyuni: Lingkungan adalah Investasi Masa Depan

“Kami akan berkoordinasi semaksimal mungkin, baik dengan Pemprov maupun BNN Jawa Timur, agar pengawasan dan pencegahan semakin kuat,” katanya.

Lebih lanjut, Budiono mengingatkan bahwa Jawa Timur telah memiliki perangkat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Namun, kasus besar ini menunjukkan implementasi regulasi masih perlu diperkuat hingga tingkat daerah.

“Regulasi yang ada harus dimaksimalkan pelaksanaannya sampai ke daerah-daerah agar pengawasan semakin efektif,” ujarnya.

Baca Juga : Harganas 2026, Sri Wahyuni: Ayah Wajib Hadir demi Generasi Emas 2045

Sementara itu, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand–Malaysia–Indonesia di kompleks pergudangan kawasan , Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten .

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga canabinoid yang ditemukan dalam empat kontainer berisi puluhan kardus dan 79 koper.

Selain barang bukti, petugas mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan dan digunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik.

BNN memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4 triliun. Pengungkapan ini dinilai krusial karena peredaran narkotika berpotensi menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda.

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait