Umum

Modus Tukar Poin Hadiah, Tabungan 5 Nasabah Raib Tanpa Jejak

Portaltiga.com - Kasus raibnya dana nasabah prioritas menjadi pelajaran penting bagi calon nasabah yang ingin menyimpan dana untuk masa depan. Bukannya untung, lima orang lanjut usia justru mengalami kerugian besar.

Mereka adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pegawai Bank Sinarmas bernama Suci Puji Lestari, seorang relationship manager resmi Bank Sinarmas.

Para nasabah prioritas dengan produk tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold mengaku kehilangan dana tanpa kejelasan. Oknum pegawai bank diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan modus penukaran poin hadiah.

Para korban, yang sebagian besar lanjut usia, tidak pernah memberikan PIN mereka. Namun, gadget nasabah diatur oleh Suci Puji Lestari dengan dalih menebus voucher, mengaktifkan rekening dormant, atau meng-install m-banking Si Mobi. Setelah itu, dilakukan pemindahbukuan ke rekening penampungan atas nama Muhamad Hidayat.

Lebih parahnya, Suci Puji Lestari juga memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, seolah-olah polis masih aktif, padahal dana sudah dicairkan secara diam-diam. Total kerugian lima nasabah mencapai Rp 8.203.714.025.

Semula lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor itu mempercayai betul petugas bank yang ditunjuk sebagai relationship manager untuk melayani mereka. Akibatnya kerahasian data nasabah seperti, saldo nasabah, produk investasi, deposito, dan MSIG diketahui betul oleh oknum petugas bank tersebut.

Modusnya relationship manager memberitahukan nasabah mendapat tukar point hadiah yang ternyata cara ini hanya “akal-akalan” semata dengan memanfaatkan kelengahan nasabah yang umumnya berusia lanjut terjadilan proses transfer dana yang tidak diketahui oleh nasabah dan nasabah pun tidak pernah memberikan personal identification number atau PIN. Para nasabah tidak pernah memberikan nomor PIN kepada Sdri.Suci, melainkan para nasabah memasukkan sendiri PIN nya masing-masing di handphone.

“Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas juntrungannya,”ujar Oki Irawan (66).

Nasabah mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor. Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus dengan ketidakprofesionalan jajaran para Officer Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor yakni Branch Manger KC Bogor Pajajaran dan Kakanwil yang membawahi Bogor.

Sebetulnya para korban sudah dijanjinkan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan dengan kantor pusat dan Relationship Manager Suci Puji Lestari (Uci). Tetapi nyatanya, janji-janji untuk mempertemukan dengan direksi hingga saat ini hanya “janji kosong” saja dari Bank Sinarmas.

Baca Juga : BRI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Modus File APK

Kuasa hukum lima nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut, Ir. Fredy P. Sibarani, SH, MBA, CRA, CLA mengungkapkan, kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus dengan menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan dirampok dananya oleh pegawainya sendiri.

“Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang bernama Suci Puji Lestari (Uci) yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan Uci tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor. Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap kuasa hukum Fredy P. Sibarani.

Lebih lanjut dijelaskan Fredy Sibarani yang lama berkarir di perbankan dan BPPN tersebut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja. Kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga”.

Mengingat persoalan penempatan dana milik para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tidak ada kejelasan, para nasabah yang dirugikan berharap Direksi Bank Sinarmas mengambil alih segera perkara ini mengingat Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor telah mendiamkan atau mencoba meredam perkara ini selama 3 bulan. Selaku kuasa hukum para nasabah yang dirugikan, Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus kerugian yang dialami para nasabah akibat ulah pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor.

Baca Juga : Korban Koperasi Unggul Makmur Wadul La Nyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak

Fredy khawatir niatan baik para nasabah dengan mempercayai Bank Sinarmas tidak sejalan dengan semangat membangun kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang tengah digaungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini. Tidak ketinggalan, kuasa hukum para nasabah telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Wisma Mulia Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

“Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank Sinarmas sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia ikut turun tangan membantu mereka. Dan saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,” ungkap Fredy Sibarani.

Sementara itu pihak Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy, selalu melemparkan tanggung-jawab ini ke Branch Manager Bank Sinarmas Bogor Roy Deni Sianipar. Terbukti Somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy tanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sinarmas tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian.

“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor. Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama bank sinarmas sudah mengetahui perkara ini ” ujar Fredy Sibarani.

“Tuntutan kami cukup sederhana, kami hanya ingin dana milik kami yang telah kami kumpulkan bertahun-tahun, yang dicuri oleh pegawai bank, dapat dikembalikan utuh. Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank,” ungkap Oki Irawan sebagai koordinator para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Pasar Anyar, Bogor.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait