Informasinya, aturan berhenti dari aktivitas lima menit sebelum azan bagi ASN dikhususkan untuk azan zuhur dan asar. Karena dua waktu salat itu masuk di antara jam dinas.
Sebelumnya, awal rencana Bupati Fauzi ini, diceritakan Kepala Bagian Kesmas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Kamiluddin pada Senin (29/3/2021) lalu.
Menurut Kamil, panggilan akrab Kabag Kesmas, aturan tersebut berawal dari sebuah perbincangan santai beberapa hari lalu. Kemudian, dari perbincangan itu, Bupati Fauzi menyampaikan beberapa rencana aturan, di antaranya menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan zuhur dan asar.
Dalam perkembangannya, keinginan Bupati Fauzi terkait menghentikan aktivitas lima menit sebelum azan itu ditindaklanjuti oleh Sekda Edy Rasiyadi, kata Kamil, dilansir dari matamaduranews, Senin (29/3/2021).
Langkah berikutnya, dalam waktu dekat SE terkait aturan menghentikan semua aktivitas lima menit sebelum azan akan segera disebar ke semua instansi, baik Dinas, Kecamatan, dan BUMD. Minggu ini kita pastikan surat edaran itu tersebar, ujar Kabag Kamil. (abd/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://www.portaltiga.com/baca-11247-bupati-sumenep-terbitkan-se-salat-tepat-waktu