Advertorial

DPRD Surabaya Sahkan Perda YEKAPE dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Portaltiga.com — DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (14/7/2025). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai itu menetapkan dua agenda utama, yakni penetapan Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Hadir dalam sidang paripurna Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemerintah kota, kepala OPD, serta 35 anggota dewan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menegaskan kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.

"Perda ini lahir dengan lima prinsip utama: transparansi dan akuntabilitas, kelincahan usaha, kontribusi ekonomi dan sosial, kolaborasi bisnis, serta optimalisasi aset daerah," terang Eri.

Perubahan status ini diharapkan mampu mendorong YEKAPE menjadi entitas bisnis yang mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, dan mengelola aset daerah yang selama ini belum produktif.

Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, mengungkapkan optimismenya atas transformasi perusahaannya menjadi Perseroda. Ia menyebut langkah ini akan memperkuat layanan sekaligus menstabilkan harga properti di Surabaya.

"Pada tahun 2025, kami menargetkan pembangunan lebih dari 150 rumah tapak dan 300 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," jelas Hermin.

Baca Juga : DPRD Surabaya dan PD Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kolaborasi Demi Kota Inklusif

YEKAPE juga telah menjalin kerja sama dengan 10 bank untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan harga rumah mulai Rp 425 juta dan cicilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Dia menyebutkan bahwa Perda ini merupakan hasil aspirasi masyarakat dan sudah melalui pembahasan panjang dewan.

Baca Juga : Kunjungi Kantor PCNU, DPRD Surabaya Tegaskan Sinergi Dengan Ormas Keagamaan

"Semoga implementasinya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga," tuturnya.

Armuji menyatakan, pengesahan dua perda ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan Surabaya. Dari penguatan tata kelola BUMD hingga pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, pemerintah kota berkomitmen memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan masyarakat.

"Surabaya kini semakin siap melangkah sebagai kota modern dengan BUMD yang kokoh dan ekosistem ekonomi kreatif yang menjanjikan masa depan cerah," tutup Wakil Walikota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji ini.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait