Komisi D DPRD Surabaya Ingatkan Pentingnya Anak Surabaya Lanjutkan Sekolah

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Dr. Akmarawita Kadir

Portaltiga.com - Komisi D DPRD Kota Surabaya memastikan seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kota Pahlawan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara Komisi D DPRD Surabaya dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang digelar beberapa waktu lalu. Rapat membahas kesiapan pagu sekolah serta berbagai persoalan teknis terkait sistem penerimaan peserta didik.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengatakan pihaknya ingin memastikan ketersediaan daya tampung sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin agar tetap memperoleh akses pendidikan.

“Kami ingin memastikan jumlah pagu yang tersedia untuk lulusan SD ke SMP, khususnya bagi warga miskin dan pra-miskin, benar-benar mencukupi. Tadi Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan bahwa daya tampung yang tersedia cukup,” ujar Akmarawita usai rapat.

Meski Dispendik tidak memaparkan angka detail dalam forum tersebut, Komisi D meyakini perhitungan kebutuhan kuota telah dilakukan secara matang berdasarkan evaluasi pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun sebelumnya.

“Yang paling penting, jangan sampai ada anak di Kota Surabaya yang tidak sekolah. Semua lulusan SD harus tertampung, baik di SMP negeri maupun swasta,” tegasnya.

Selain membahas ketersediaan kuota, Komisi D juga menyoroti sejumlah kendala administratif yang berkaitan dengan aturan domisili dalam sistem penerimaan siswa baru.

Baca Juga : DPRD Surabaya dan Polrestabes Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Kota

Menurut Akmarawita, regulasi saat ini telah mengakomodasi jalur mutasi bagi warga yang berpindah ke Surabaya karena tugas pekerjaan dan dibuktikan dengan dokumen resmi. Namun, masih terdapat persoalan bagi warga yang berpindah tempat tinggal di dalam wilayah Surabaya tanpa melakukan pembaruan dokumen kependudukan.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah kasus penghuni Rumah Susun (Rusun) Sumur Welut yang mengalami kendala administrasi kependudukan sehingga berdampak pada proses pendaftaran sekolah.

“KTP mereka masih Surabaya, tetapi secara administrasi belum bisa memindahkan Kartu Keluarga ke Rusun Sumur Welut. Kasus-kasus seperti ini akan dibahas dan dicari solusi secara khusus. Prinsipnya, anak-anak harus bisa bersekolah di wilayah yang dekat dengan domisilinya,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Surabaya dan PD Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kolaborasi Demi Kota Inklusif

Komisi D juga mencermati fenomena perpindahan penduduk jangka pendek yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem digital SPMB. Karena itu, masyarakat yang telah lama menetap di suatu wilayah diminta segera memperbarui dokumen kependudukan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran sekolah.

“Bagi warga yang sudah tinggal lebih dari satu tahun, bahkan hingga lima tahun, kami harapkan segera mengurus perpindahan KK agar administrasinya lebih tertib. Saat ini proses pengurusan pindah KK juga semakin mudah,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD Surabaya turut menyoroti laporan terkait ketidaksesuaian data penerima manfaat, termasuk temuan siswa dari kategori desil 3 yang tidak lolos verifikasi sistem. Komisi D memastikan akan terus mengawal proses validasi data bersama Dinas Pendidikan agar tidak ada siswa yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pendidikan anak-anak Surabaya tetap terpenuhi dan tidak ada yang tertinggal akibat persoalan administrasi maupun data,” pungkas Akmarawita. 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru