Portaltiga.com — Komisi B DPRD Surabaya menyoroti tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) PAM Surya Sembada Surabaya yang masih mencapai sekitar 38 persen. Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu pekerjaan rumah utama jajaran direksi baru, selain masalah tekanan air di wilayah Surabaya Utara.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi Komisi B DPRD Surabaya dengan jajaran direksi PAM Surya Sembada Surabaya, Selasa (18/8/2026). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang perkenalan dengan Direktur Utama PAM Surya Sembada yang baru, T. Alvin.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Parptisabda Widyawasta, mengatakan tingginya NRW berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan. Jika dikonversikan dalam nilai anggaran, potensi air yang hilang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“NRW itu sampai di angka 38 persen. Kalau dihitung secara anggaran, nilainya ratusan miliar yang bocor. Itu yang menjadi fokus untuk diperbaiki supaya bisa turun dari angka standar BUMD sebesar 30 persen,” kata Yuga.
Selain persoalan kehilangan air, Komisi B juga menerima keluhan masyarakat mengenai distribusi air, khususnya di zona 3 Surabaya Utara. Warga disebut masih mengalami kondisi air yang mengalir lebih lancar pada dini hari, sedangkan tekanan air pada siang hingga malam hari belum optimal.
Direktur Utama PAM Surya Sembada Surabaya, T. Alvin, mengatakan persoalan tekanan air di wilayah tersebut tengah menjadi perhatian. Pihaknya melakukan pemetaan tekanan serta pengaturan distribusi melalui sistem perpipaan untuk meningkatkan suplai ke zona 3.
“Kita coba sedang lihat trennya seperti apa. Kita atur pengaturan pintu-pintu air di dalam pipa. Tim saya sekarang sedang bekerja. Saya minta zona 3 itu harus selalu ada air yang mengalir ke sana sebanyak mungkin, tanpa mengurangi jaringan yang lain,” ujar Alvin.
Alvin menargetkan peningkatan kualitas pelayanan dalam satu tahun ke depan. Ia berharap seluruh masyarakat Surabaya dapat memperoleh pelayanan air dengan tekanan minimal dua meter kolom air, kemudian ditingkatkan secara bertahap menjadi tiga meter kolom air.
Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan kondisi infrastruktur jaringan yang sebagian sudah berusia tua. Karena itu, investasi harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kesehatan perusahaan.
“Investasi ini harus memiliki value for money. Dengan value for money, maka itu akan memberikan dampak good corporate governance,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi B meminta direksi baru tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai satu-satunya pilihan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Yuga menilai cakupan pelayanan yang telah mencapai sekitar 99 persen justru harus menjadi peluang bagi PAM Surya Sembada untuk mengembangkan sumber pendapatan lain.
Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Penguatan Kebijakan Pro Disabilitas
“Jangan sampai gara-gara sudah terlayani 99 persen, ketika mau menambah pendapatan opsinya cuma menaikkan harga. Itu tidak boleh. Harus dicari potensi usaha lainnya,” kata Yuga.
Komisi B juga menyoroti kualitas air baku yang disebut masih berada pada klasifikasi rendah sehingga membutuhkan biaya pengolahan cukup besar sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Untuk membahas persoalan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil Perum Jasa Tirta pada awal September mendatang.
Persoalan pengembangan Karang Pilang 4 juga menjadi pembahasan. Fasilitas tersebut telah menjalani uji coba, tetapi belum beroperasi secara penuh. Keberadaannya diharapkan dapat membantu meningkatkan tekanan air, terutama di wilayah zona 3 Surabaya Utara.
Baca Juga : Minimalisir Genangan, Pansus DPRD Surabaya Siapkan Normalisasi Saluran Terjadwal
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif mengingatkan jajaran direksi baru agar menjaga hubungan kelembagaan dengan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya secara seimbang.
“Wali kota dipilih rakyat, DPRD juga dipilih rakyat, posisinya sejajar. Sebagai direksi, panjenengan harus bisa menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif,” kata Faridz.
Menurutnya, pengawasan terhadap kinerja direksi merupakan bagian dari fungsi DPRD. Karena itu, ia meminta jajaran direksi tidak menggunakan alasan “perintah wali kota” ketika berhadapan dengan lembaga legislatif.
“Jangan sampai ada statemen, ‘Ini karena instruksi atau perintah wali kota.’ Jangan sampai kami dengar statemen seperti itu. Wali kota menerima mandat dari kami,” tegasnya.
Faridz juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada jajaran direksi baru untuk membuktikan kinerjanya dalam meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Surabaya.
“Selamat bertugas, semoga amanah. Mudah-mudahan ke depannya bisa berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.